-->

SEJARAH Undang-undang pokok Agraria Tahun 1870

Dengan perubahan yang terjadi di negeri Belanda maupun dunia, pemerintah Hindia-Belanda mengeluarkan Undang-undang pokok Agraria Tahun 1870 
memiliki 
dua tujuan:

✒Melindungi hak
    milik Petani
    ditanah jajahan
    atas tanah dari
    usaha 
    penguasaan  
    oleh.
    orang-orang
    asing.

✒Memberikan
    peluang kepada
    para
    penguasaha
    Asing untuk
    menyewa tanah
    dari rakyat 
    indonesia.
Sesudah tahun 1850,dinegeri belanda terjadi perubahan politik,yaitu
tampilnya kaum 
liberal dalam pemerintantahan.
kemenangan kaum liberal tersebut berpengaruh 
pula terhadap kebijaksaan yang dikeluarkan
oleh pemerintah Belanda,
baik yang berhubungan dengan kebijaksanaan politik,ekonomi,
sosial, maupun yang lainnya.
kebijaksanaan ini tidak hanya berlaku dinegeri belanda,tetapi juga didaerah jajahan.
Dengan adanya kebijaksanaan baru yang dikeluarkan oleh pemerintah belanda saat itu,
maka sejak tahun 
1870 sampai tahun
1900,indonesia menjadi daerah terbuka bagi para penanaman modal
asing, khususnya negara-negara barat seperti belanda,inggris,
prancis,dan amerika serikat. Mereka membuka perkebunan kopi,teh,tebu dan kina dipulau jawa dan sumatra timur.
memang begitu menjanjikan bagi
rakyat indonesia.
Namun sebenarnya undang-undang tersebut bukan milik rakyat Indonesia,
melainkan milik penjajah,rakyat tetap menderita karena yang menikmati keuntungan adalah para penguasa.
undang-undang
Agraria juga mengatur pembagian golongan tanah
diantaranya:

✒Golongan tanah
     milik negara,
     tanah yang 
     secara tidak
     langsung.  
     menjadi hak 
     milik pribumi,
     Seperti hutan
     dan tanah 
     yang
     berada diluar
     milik desa dan
     penduduknya.

✒Golongan tanah
     tanah milik
     pribumi,
     seperti
     semua sawah,
     ladang,dan 
     sejenisnya.
Tanah milik pemerintah dapat
disewa oleh kaum
pengusaha selama
75 tahun,
sedangkan tanah
milik penduduk dapat dusewa selama 5 tahunan bahkan ada pula yang dapat disewakan selama 30 tahun,sewa-menyewa antara pemilik tanah dan
penyewa di penyewa dilaksanakan berdasarkan perjanjian sewa menyewa,dan harus didaftarkan
kepada pemerintahan.

PERKEMBANGAN PENANAMAN MODAL SWASTA DI INDONESIA


Dikeluarkannya Undang-undang poko agraria pada tahun 1870 yang didukung oleh kemajuan indusri dan berdasarkan dan dagang dinegeri Belanda,hingga dibukanya terusan SUEZ tahun 1869,telah mempelancarar hubungan belanda dengan Indonesia,serta mendorong penanaman modal Swasta Barat DiIndonesia,hal ini memberi peluang bagi para pengusaha asing untuk mendirikan perkebunan yang besar.bahkan peluang tersebut berhasil dimanfaatkan kaum 
liberal untuk 
membuka tanah 
jajahan bagi perkembangan ekonomi Hindia Belanda.
Perkebunan tebu,kopi,
tembakau,serta tanaman perdangangan lainnya dibangun secara luas.
mereka juga mendirikan berbagai macam pabrik, seperti pabrik rokok, gula,hingga teh sehingga banyak penduduk desa yang semula adalah berprofesi petani dan pengrajin berubah
menjadi buruh perkebunan dan pabrik.penduduk desa menjadi tahu arti dan perananan uang, serta pentingnya barang dalam kehidupan
Sehari-hari.
untuk memperlancar perkembangan produksi tanaman ekspor, pemerintah Hindia Belanda membangun waduk,saluran irigasi,jalan raya, jembatan,serta jalan kereta api irigasi dibangun untuk mempermudah usaha perkebunan 
tebu, sedangkan jalan dibangun untuk kelancaran pengangkutan hasil perusahaan perkebunan.
semua itu dilakukan, baik pembangunan jalan raya,
jembatan, hingga perlintasan kereta Api melalui kerja paksa oleh rakyat indonesia.
Sumber-sumber daya alam yang kita miliki diolah para penanam modal swasta, padahal sebenarnya hanya untuk kepentingan Belanda sendiri. 
pada saat saat itu yang berperan bukanlah rakyat.
tetapi para penjajah. Rakyat indonesia tidak memiliki apa-apa.
sumber daya alam,hukum, serta keadilan bukan milik rakyat. semua yang ada saat itu adalah milik belanda.lain halnya dengan keadaan kita sekarang.kita patut bersyukur
dengan menjaga dan mengenal lebih dalam perjuangan para pahlawan dalam meraih kemerdekaan.
tidak sampai disitu,
Banyak sudah tanah pemerintah serta tanah milik penduduk yang dimanfaatkan oleh Partikeler
(pihak swasta)
untuk pada saat itu untuk dijadikan lahan perkebunan
maupun perindustrian,
pihak Partikelir membuat perjanjian dengan pihak pemerintah maupun penduduk untuk 
melakukan kontrak atau sewa tanah.
sewa tanah dilakukan atas kesepatan dua belah pihak.
Bagaimana pihak partikelir atau pihak swasta pada saat itu memanfaatkan tanah-tanah tersebut?

Pihak Partikelir memanfaatkan Tanah-tanah tersebut untuk area perkebunan besar yang dapat memberikan keuntungan bagi kaum swasta belanda,dan kolonial Belanda.
kekayaan bumi indonesia berupa hasil-hasil perkebunan dan pertambangan mengalir ke pihak penjajah yang menjadi pusat perdagangan dari tanah jajahan.
bagi rakyat Indonesia,
penanaman modal swasta justru menimbulkan kemiskinan,serta
rendahnya kesejahteraan penduduk, indonesia 
kala itu.
LihatTutupKomentar