-->

Cara memakai cincin menurut tuntunan islam

Cara memakai cincin menurut tuntunan islam :

Memakai cincin memang tidak sembarangan, tidak sembarang jari ada turannya,sebagaimana diterangkan oleh al-imam jalaluddin Al - Suyuti rahimmahullah dan para ulama lainnya.nah,,oleh sebab itu ada beberapa perkara yang akan terlintas didalam persoalan berkaitan dengan cara dan tutunan islam:
Pendapat berat yang khusus yang menjadi rujukan untuk memakai cincin tersebut.

Pendapat  boleh mengambil segala jenis logam untuk dijadikan cincin seperti tembaga, besi.pendapat dibolehkannya memakai cincin lebih dari pada satu perak ditangan bagi laki-laki.
Berat Cincin:


Para ulama berbeda pandangan didalam permasalahan berat cincin serta cincin yang dibenarkan.Al-imam Haskafi rahimahullah, ulama bermazhab abu hanifah mengatakan bahwa sebuah cincin tidak boleh melebihi berat satu mithqal yang setara dengan 4.680 gram.AL-iman ibn abidin yang merupakan ulama bermazhab abu hanifah juga merajihkan pandangan pengarang kitab al-Zhaqirah bahwa berat yang dibenarkan hanya satu mithqal.
Para ulama makiyah perpandangan dibenarkannya untuk seseorang
mempergunakan cincin dengan kadar 2 dirham kebawah, berat dua dirham menurut pengiraan moden ialah 3.123 gram kali 2 
Para ulama syafi'iyah juga mengatakan bahwa berat cincin bergantung pada adat atau uruf setempat,jika melebihi dari pada adat tempat tersebut maka hal itu dianggap membazir.
Para ulama Hanafi berpandangan tidak masalah untuk memakai cincin yang beratnya melebihi satu mithqal. tetapi dengan syarat tidak terkeluarnya dari uruf atau adat setempat yang ditetapkan, jika melebihi uruf maka hukumnya adalah haram.Logam yang dibenarkan untuk membuat cincin emas:

Para ulama sepakat mengatakan bahwa emas dibolehkan kepada wanita untuk memakainya, tetapi diharamkan bagi lelaki untuk memakainya.
Untuk itu manakala kanak-kanak yang belum balig, para ulama syafi-iah didalam padangan muqtamad didalam mazhab berpendapat bahwa dibolehkan bagi mereka untuk memakai emas baik itu anak lelaki maupun perempuan.
Perak:


para ulama bersepakat mengatakan bahwa cincin perak dibenarkan kepada wanita. sementara bagi lelaki pula terdapat perincian oleh para ulama.para ulama Hanafiyah mengatakan bahwa lelaki memakai cincin perak, hal ini juga menjadi sunnah kepada para sultan. para qadhi dan yang seupama dengannya. manakala kepada selain sultan. Qadhi dan yang seumpama dengannya terlebih afdhal bagi mereka tidak memakai cincin perak.Para ulama Malikiyah berpandangan bahwa memakai cincin perak bagi lelaki adalah harus dan jika dipakai dengan tujuan mengikuti sunnah baginda Sallahualaihiwasallam
hukumnya adalah sunnah dan haram memakainya dengan tujuan berbangga diri.
Para ulama Syafiiyah berpendapat bahwa disunnahkan kedapa siapa saja untuk memakai cincin perak bukan dikhususkan kepada sultan dan Qadhi samata-mata.
Para ulama Hanafi berpendapat bahwa memakai cincin perak bagi lelaki adalah suatu keharusan.Selain dari emas dan perak:

Para ulama Malikiyah✒dalam pandangan yang muktamad dan ulama Hanafi berpendapat bahwa memakai cincin dari besi, tembaga dan sejenis dengannya adalah makruh berdasarkan larangan baginda sallahualaihiwasallam didadalam hadist, hukuman ini merangkumi baik laki-laki dan perempuan.
Para ulama Malikiyah berpandangan bahwa mengambil cincin dari kayu, kulit dan batu adalah harus bagi lelaki dan wanita manakala para ulama hanafi pula berpendapat diharuskanya bagi laki-laki dan wanita memakai cincin dari pada zamrud,yaqut,giok dan lain-lain jenis batu.
Para ulama Syafiiyah mempunyai dua pandangan didalam permasalahan ini, sebagian mengatakan bahwa hukumnya makruh memakai cincin selaim emas dan perak. manakala sebagian lagi mengatakan tidak makruh, Al-imam nawawi rahimahullah berpendapat dengan mengatakan tidak makruh memakai cincin dari selain emas dan perak, Al-imam Qalyubi didalam hasyiyahnya juga mengatakan bahwa tiada masalah untuk memakai cincin dari tembaga, besi, dan lainnya
Para ulama Hanafiyah pula berpandangan seperti Al-imam ibn abidin rahimahullah mengatakan bahwa dihalalkan bagi lelaki memakai cincin perak dan diharamkan memakai cincin emas. tembaga dan besi, manakala mengambil cincin dari pada batu adalah dibenarkan khususnya batu akik.
Hukum memakai beberapa cincin:


Para ulama Malikiyah mengatakan bahwa diharamkam bagi seseorang lelaki memakai lebih dari satu cincin.para ulama Syafiiyah berpendapat bahwa dibenarkan untuk memakai 2 bentuk cincin perak dalam satu masa. ini. seperti yang disebutkan oleh Al-imam jalaluddin Al -Suyuti rahimahullah. makruh hukumnya memakai lebih dari pada 2 bentuk cincin. Al-imam isnawi rahimahullah juga berpendapat demikian dan Al-Iman kwawarizmi di dalam Al-kafi :

Makruh memakai  kedua-dua cincin tersebut pada satu jari.
para ulama Hanafi berpendapat bahwa dibenarkan bagi lelaki memakai dua cincin dan lebih selagi tidak menyalahi adat setempat.Manakala para ulama Hanafiyah tidak pula kepadatan mereka mengeluarkan pandangan didalam masalah ini.
Jari yang disunnah diletakan cincin:


Bagi wanita tidak ada tempat yang khusus diletakkan terpulang kepada mereka untuk memakai cincin dimana saja ditangan mereka, baik di semua jari tangan atau jari.kaki pun, ini karena cincin adalah perhiaasan bagi mereka.Para ulama berbeda pendapat tentang kedudukan jari yang sunnah dipakaikan cincin bagi laki-laki, para ulama Hanafiyah mengatakan bahwa disunnah bagi lelaki untuk memakai cincin dijari kelingking sebelah kiri dan bukan pada jari lain walaupun kanan. sebagai dari ulama Hanafiyah mengatakan bahwa diharuskan untuk memakai cincin pada jari kelingking kanan.
Manakala Al-imam Malik radhiyallahuanhu, guru kepada al imam as-syafii radhiallahuanhu mengatakan bahwa disunnahkan memakai cincin dijari kelingking kiri dan beliau sendiri memakai cincin dijari kelingking kiri, Al-imam ibn al-arabi al maliki mengatakan bahwa sunnah memakai cincin pada jari kelingking kiri dan makruh memakainya pada kelingking kanan.para ulama Syafiiyah menyatakan bahwa harus untuk dipakai cincin pada pada jari kelingking kanan dan kiri sekalipun dipakai tetapi pandangan yang masyahur ialah memakai pada jari kelingking kanan karena ialah merupakan tempat untuk berhias.manakala memakai cincin pada jari manis adalah dibenarkan, jari tengah telunjuk dan ibu jari adalah dilarang bagi kaum lelaki untuk meletakan cincin padanya, ini karena terdapat larangan dari baginda nabi sallallahualaihiwasallam. kepada Sayyiduna Ali radhiyallahu anhu untuk memakai cincin pada jari-jari tersebut.Para ulama Hanafih berpandangan bahwa afdhal memakai cincin pada jari kelingking kiri. mereka juga berpendapat bahwa dibenarkan untuk memakai cincin pada jari manis dan ibu jari, manakala jaru telunjuk dan jari tengah adalah dilarang untuk meletakan cincin padanya karena terdapat larangan  yang jelas.
LihatTutupKomentar