Penyebutan kwalitas Manusia Indonesia yang beriman dan bertaqwa Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam pembentukan Manusia Indonesia seutuhnya sebagaimana terdapat
Dalam 4 UU No.2Tahun1989 tentang tujuan Pendidikan Nasional,Menunjukkan pentingnya peranan pendidikan Agama bagi bangsa Indonesia dalam pencapaian tujuan pendidikan Nasional Indonesia.
kita mengetahui bahwa kwalitas Iman serta Taqwa yang sempurna pada diri seseorang pada Ahkirnya hanya dapat terwujud atas dasar norma Agama yang dipeluknya.
(GBHN) Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1993 menetapkan bahwa keimanan dan Taqwa Terhadap Tuhan Yang Maha Esa merupakan Azaz pertama dalam Pembangunan Nasional Indonesia.
Segala usaha hingga kegiatan pembangunan Nasional harus dijiwai,Dikuasai serta dikendalikan oleh keimanan dan ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa Sebagai nilai Luhur serta menjadi Landasan Spiritual, Mental dan Etik dalam Rangka pembangunan Nasional sebagai pengalamalan Pancasila.
Oleh karenanya Pada bagian Lain mengenai Agama dan Ketuhanan Yang Maha Esa GBHN 1993 menggariskan supaya diusahakan hingga bertambahnya sarana yang diperlukan bagi pengembangan Kehidupan dan kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa termasuk sarana pendidikan Agama pada semua jenis, jalur dan jenjang pendidikan termasuk Prasekolah, yang pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Dalam UU No.2 Tahun 1989 Tentang sistem pendidikan Nasional pada BAB IX pada pasal 39 disebutkan bahwa kurikulum setiap jenis, jalur, dan jenjang pendidikan wajib memuat pendidikan Agama Hal ini kemudian dijabarkan dalam peraturan pemerintahan (PP) No.Tahun 1990 Tentang Pendidikan Prasekolah. PP No. 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar dan PP. No.29 Tahun 1990 Tentang Pendidikan Menengah.
Semua peraturan perundangan diatas penegasan tentang pentingnya pendidikan Agama Pada sekolah umum dan pentingnya pendidikan Agama dalam sekolah umum dan pentingnya pendidikan Agama dalam pencapaian tujuan pendidikan Nasional.