-->

PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (PBB)

PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA (PBB)

✏.PBB singkatan  dari perserikatan  Bangsa-Bangsa.

Dikenal dengan UNO Yang artinya UNITED NATION

ORGANIZATION.

PBB Dibentuk pada Tanggal 24

Oktober tahun 1945 di San

Fransisco  Amerika serikat.

Tujuan dibentuk adalah 

memajukan kerja sama antara 

negara atau internasional dan

mencegah

timbulnya terjadi

peperangan. dan terdiri dari 157 negara anggota dan pusat

dinegara Amerika serikat 

(New york).

✏.INDONESIA

Salah satu

anggota PBB kisaran 1950,

yaitu  anggota yang ke-60.

namun pernah keluar dari PBB

7 januari 1965, dan masuk kembali pada tanggal 29

September

tahun 1966.

✏.Mari lebih lanjut mengenal Di Bentuk UNO (United Nation  Organization) atau dikenal

dengan sebutan PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)

✏.ASAS PERSERIKATAN

BANGSA- BANGSA (PBB).

⚪.Persamaan dan kedaulatan bagi semua anggota.

⚪.Kewajiban semua anggota

wajib memenuhi dengan baik

sesuai dengan piagam PBB.

⚪.semua perselisihan dunia harus diselesaikan secara damai atau tidak dibenarkan

memakai kekerasan ancaman

terhadap kemerdekaan suatunegara.

⚪.PBB tidak mencampuri urusan dalam negeri suatu negara.

⚪.Semua anggota harus membantu kepada PBB, apabila PBB  terpaksa

mengambil tindakan

kekerasan terhadap suatu

negara.

✏.STRUKTUR BADAN-BADAN 

UTAMA PBB.(perserikatan Bangsa-Bangsa)

⚪.Mahkamah internasional.

⚪.Majelis Umum.

⚪.Dewan keamanan.

⚪.Dewan perwakilan

⚪.Dewan Ekonomi dan sosial

⚪.Sekretariat.

✏.MAJELIS UMUM PBB.

Majelis Umum salah satu

Lembaga tertinggi PBB.Fungsi

dan tugas utama majelis umum sebagai berikut:

⚪.Merundingkan bentuk segala hal termasuk dalam piagam PBB.

⚪.Mengesahkan anggaran     

belanja PBB.

⚪.Memilih Sekretaris

jendral

PBB.

⚪.Memilih sekitar 15 orang Hakim untuk Mahkamah Internasional.

⚪.Memilih Anggota tidak tetap untuk dewan keamanan.

⚪.Memilih anggota Dewan

Ekonomi dan Sosial.

✏.TUJUAN PBB.

⚪.Menjadikan PBB sebagai Pusat Bangsa-Bangsa dalam mencapai  keseimbangan kedamaian dan kesejahteraan bersama antar negara.

⚪.Menjunjung tinggi hak asasi

manusia 

selain tidak membedakan jenis kelamin,

agama,dan kebangsaan.

⚪.Menyelenggarakan kerja sama dalam memecahkan masala dunia tentang ekonomi,

politik

sosial,

kebudaayaan dan

kamunusiaan.

⚪.Memelihara dan mempererat

persahabatan antara bangsa.

⚪.Memelihara perdamaian dan

keamanan Dunia.

LihatTutupKomentar