-->

Wilayah Kebudayaan Minangkabau

Nagari merupakan satu kesatuan wilayah yang ada diminangkabau serta yang dihuni oleh masyarakat yang terkait oleh adat atau peraturan.

Sedang nagari salingkung adat adalah suatu nagari yang mempunyai aturan adat yang berbeda dengan nagari lainnya
Seperti ungkapan kato pusako 
dibawah ini:
Nagari bapaga undang
Kampuang bapaga jo pusako
lain lubuak lain pula ikannyo
Lain padang lain bilalangnyo
Lain nagari lain adatnya.
Jadi setia nagari membuat undang-undang atau ketentuan adat nagarinya, berdasarkan kesepakatan ninik mamak, penghulu nan gadang basa batuah. yang semuanya dibuat sesuai dengan kebutuhan nagarinya masing-masing
Kemudian barulah mereka terapkan dalam kehidupan masyarakat dinagarinya. jadi nagari di atur oleh adatnya sendiri.
Dengan adanya aturan tersebut masyarakat nagari terlindungi dari segala kejahatan, dari segala perbuatan tercela,
Itulah yang dimaksud dengan "nagari bapaga undang atau nagari salingkuang adat:
Syarat untuk berdirinya sebuah nagari diminangkabau adalah:
* Basosak-
   bajurami.
* Bapandam-
   Bapakkuburan.
* Bakorong-
   bakampuang.
* Basuku-
   banagari.
* Basawah-
   Baladang.
* Babalai-
   bamusajik.
* Balabuah-
   bataian.
* Bahalaman-bapamedanan.
Basosak- bajurami merupakan yang telah didiami daerah tersebut secara turun temurun.
jadi masyarat penghuni yang telah berkembang dari generasi kegenerasi.
Bajurami merupakan wilayah dan daerah yaitu wilayah yang biasa dikembangkan sebagai tempat penghuninya.
Bapadam-bapakuburan
Bapadam merupakan sebidang tanah yang khusus untuk menguburkan mayat anggota masyarakat atau suatu kaum.
Bapakuburan memiliki kuburan atau pusara yang telah memenuhi syarat kuburan yang telah diberi batu nisan sebagai tanda bahwa itu adalah tempat tinggal orang yang 
telah mati.
Bakorong-Bakampuang.
Bakorong dimaksud yaitu telah memiliki suatu tempat kehidupan yang terdiri dari kumpulan rumah gadang yang merupakan lingkaran pusat kediaman masyarakat.
Bakampuang adalah mempunyai masyarakat yang jumlahnya sudah bisa mewujudkan suatu kesatuan untuk mencapai tujuan tertentu dalam kehidupan.
Basuku-banagari
basaku yaitu memiliki kelompok masyarakat yang terdiri dari satu suku.
Banagari yaitu setiap anggota masyarakat mempunyai asal usul yang jelas Setiap nagari sekurang-kurangnya terdiri dari empat buah suku.
Basawah-baladang
Basawah yaitu memiliki daerah persawahan sebagai sumber penghidupan.
Baladang maksud adalah yang bisa digarap untuk perkebunan yang berguna untuk menjadikan sumber tambahan penghasilan masyarakat.
Babalai-bamusajik
Balai maksudnya adalah mempunyai suatu bangunan khusus untuk menjalankan roda pemerintahan dan tempat bermusyawarah bagi kepentingan masyarakat banyak.
Bamusajik adalah mempunyai masjid untuk tempat beribadah, dan merupakan lambang kuatnya agama islam dalam nagari.
Balabuah-bataian
Balabuah yaitu jalan yang menghubungkan antara satu kampung dengan kampung 
yang lain.
Bataian yaitu memiliki suatu tempat yang dipergunakan untuk permandian bagi anggota masyarakat.
Bahalaman-bapamedanan
Bahalaman adalalah memiliki tempat yang lapang didepan rumah yang dapat digunakan untuk acara-acara yang diadakan anggota masyarakat.
Bapamedanan yaitu tempat khusus yang lapang yang dibuat khusus untuk penyelenggara
keramaian dan permainan rakyat.
NAGARI MERUPAKAN SATU KESATUAN ADAT.
Nagari terdiri dari kesatuan wilayah, diwilayah itu tinggal masyarakat yang sekurang-
sekurangnya ada empat suku. Dalam satu suku terdiri dari beberapa kampung, didalam kampung terdapat beberapa kaum, sebuah kampung terdiri dari beberapa paruik(induk)
Anggota paruik itulah yang menjadi warga nagari yang disebut dengan anak kemenakan.
begitulah susunan masyarakat dalam suatu nagari.
Masyarakat itu perlu diatur, perlu pedoman yang jelas, baik untuk pedoman hidup
secara individu maupun pedoman dalam kebersamaan, pedoman itu yaitu adat. jadi dalam satu nagari,diatur oleh suatu peraturan yang disebut adat. dengan demikian sebuah nagari memiliki satu kesatuan adat, tetapi tetap berpedoman pada ketentuan adat yang berlaku secara umum diminangkabau.
Dengan adanya kesatuan adat itu ninik mamaknya memiliki pedoman yang jelas dalam memimpin anak kemenakan. mereka seayun serta selangkah memimpin nagari dikatakan dalam kato pusako:
Barek samo dipikua
Ringan samo dijinjiang
Nan elok bahimbauan
Nan buruak bahambauan
Sakik basilau, mati bajanguak.
Untuk mengurus nagari sebagai kesatuan masyarakat hukum adat,peraturan itu ditetapkan keterapatan adat nagari (KAN)
Kerapatan adat nagari adalah lembaga perwakilan
musyawaratan. dan permufakatan adat tertinggi yang telah diwariskan secara turun temurun. sepanjang adat ditengah-tengah masyarakat nagari sumatra barat.
Anggota KAN dari:
* Pucuak adat
   (ketua).
* Datuak-datuak
   kaampek suku.
* Penghulu-
   penghulu
   andiko.
* Urang Ampek   
   jinih.
Tugas dari KAN:
(Kerapatan Adat Nagari)
Mengurus dan mengelola hal yang berkaitan dengan adat sehubungan dengan sako dan pusako.
Menyelesaikan perkara-perkara adat.
Menguasahakan perdamaian dan memberikan kekuatan hukum terhadap anggota masyarakat yang bersangkutan.
Mengembangkan dan melestarikan kebudayaan masyarakat nagari.
Menginvestasi, menjaga dan memelihara hingga serta memanfaatkan kekayaan nagari
untuk kesejahteraan masyarakat.
membina dan mengkordinir masyarakat hukum adat
mewakili nagari dan bertindak atas nama untuk nagari.
Jadi,Nagari merupakan satu kesatuan wilayah yang ada diminangkabau yang terikat oleh adat dan peraturan.
Nagari salingkuang adat adalah setiap nagari mempunyai adat atau aturan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan nagari tersebut.
Syarat berdirinya sebuah nagari:
- Basosak-
  bajurami
- Bapandam-
  Bapakkuburan
- Bakorong-
  Bakampuang
- Basuku-banagari
- Basawah-
  baladang
- Balabuah-
  bataian
- Bahalaman-
  bapamedanan
  Nagari merupakan satu kesatuan
adat yang tinggal dalam satu wilayah, yang terdiri dari sekurang-sekurang  
empat 
suku Organisasi adat dalam 
Nagari adalah 
kerapatan Adat Nagari (KAN)
LihatTutupKomentar